"Get Gifs at CodemySpace.com "

Senin, 27 Februari 2012

SHALAT BERJAMAAH

1. Pengertian shalat berjamaah dan dasar hukumnya

Shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan. Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkad artinya dikuatkan atau sangat dianjurkan. Sedangkan orang yang melaksanakan shalat sendirian disebut munfarid.

2. Keutamaan shalat berjama’ah atas shalat munfarid
… صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Hadis riwayat Ibnu Umar radhiyAllahu ‘anhu: ia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Salat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari salat sendiri.” (HR. Imam Muslim).

3. Kaifiyyat/tatacara shalat berjama’ah
· Imam memperhatikan dan membimbing kerapihan dan lurus-rapatnya saf/barisan makmum sebelum shalat dimulai. Pengaturan saf/barisan makmum ketika shalat berjama’ah hendaknya lurus dan rapat. Dengan urutan saf sbb: Saf bapak-bapak pria dewasa berada di baris paling depan; Saf anak-anak laki-laki pada saf berikutnya; Kemudian Saf anak-anak perempuan; dan saf terakhir adalah saf/barisan ibu-ibu/wanita dewasa.
· Sesudah saf teratur dan rapi, imam memulai shalat dengan niat dan bertakbiratul ihram
· Makmum mengikuti segala gerakan shalat imam, tanpa mendahului segala gerakan dan bacaan imam.
· Pada shalat yang dijaharkan (dikeraskan) makmum mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah dan surat-surat lain yang dibaca oleh imam.
· Makmum mengucapkan semua bacaan shalat dengan pelan, kecuali bacaan “amiin” setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah.
· Bagi makmum masbuq (yang terlambat), hendaklah mengikuti imam menurut yang dilakukan imam hingga shalat ditutup salam. Sesudah imam mengucapkan salam, makmum masbuq berdiri lagi untuk menyempurnakan shalatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar